Beranda Kamis, 1 Oktober 2026

!online

Kronologi Warta Politik

KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat

KPU dalam sidang MK menyatakan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres telah diverifikasi dan memenuhi syarat, dengan dalil bahwa surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pemohon yang terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan lainnya memohon MK untuk menyatakan tidak sah pelantikan dan membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Kuasa Hukum KPU berkesimpulan bahwa dalil pemohon tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan pencalonan Gibran tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Total Warta 3 Laporan
Rentang Waktu 9 Hari Perkembangan
Redaksi Media 2 Portal
Sentimen Dominan Netral
Hari Ke-1

Rabu, 23 September 2026

1 warta
21:45 WIB CNN Netral

KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat

  • KPU menyatakan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
  • Sidang MK berlangsung dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September.
  • Para pemohon dalilkan pelantikan Gibran tidak sah karena cawapres tidak memenuhi syarat administratif sejak awal.
Hari Ke-8

Rabu, 30 September 2026

1 warta
12:50 WIB DetikNews Netral

Tentang PKPU yang Disorot Hakim MK di Sidang Syarat Ijazah Pencalonan Gibran

  • Hakim MK menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19 tahun 2023 dalam sidang gugatan syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
  • Pasal 18 ayat (3) PKPU menyatakan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri tidak diperlukan bagi bakal calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
  • Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 gelar pada 23 September.
Hari Ke-9

Kamis, 1 Oktober 2026

1 warta