KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
undangan yang berlaku. Para pemohon yang terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan lainnya memohon MK untuk menyatakan tidak sah pelantikan dan membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Kuasa Hukum KPU berkesimpulan bahwa dalil pemohon tidak serta merta menjadikan dasar untuk menyatakan pencalonan Gibran tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Poin-Poin Utama
- KPU menyatakan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
- Sidang MK berlangsung dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September.
- Para pemohon dalilkan pelantikan Gibran tidak sah karena cawapres tidak memenuhi syarat administratif sejak awal.
- Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengatur surat keterangan penyetaraan setara dengan ijazah SLTA.
- Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 mendelegasikan syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres ke undang-undang.
- Aturan tersebut diturunkan ke dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
- Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengecualikan kewajiban bukti kelulusan SMA bagi bakal cawapres berlatar pendidikan sekolah asing di luar negeri yang memiliki bukti penyetaraan sah.
- Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023.
- Para pemohon meliputi KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
- Para pemohon memohon MK menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan.
- Para pemohon meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
- Para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Para pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.
- Para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan MPR.
- Para pemohon memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih wapres dari dua calon yang diusulkan presiden.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.