Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Kronologi Warta Hukum

Penjambret WN India di Menteng Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi menangkap NJ (37), WN Indiaresidivis, sebagai tersangka penjambretan terhadap WN India di Menteng pada 4 September 2026; pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan data face recognition. Motif pelaku adalah ekonomi dan aksi dilakukan bersama rekannya berinisial RK yang masih diburu polisi.

Total Warta 3 Laporan
Rentang Waktu 2 Hari Perkembangan
Redaksi Media 1 Portal
Sentimen Dominan Netral
Hari Ke-1

Senin, 7 September 2026

2 warta
19:46 WIB DetikNews Netral

Jambret Wanita India di Menteng Ternyata Pernah Begal Kolonel Marinir

  • Nico Januarkaro (NJ) identified as repeat offender (residivis) for same crime of snatch theft (jambret).
  • NJ previously involved in mugging of Marine Colonel Pangestu Widiatmoko on October 26, 2020.
  • NJ acted as 'joki' (motorcycle driver) during the 2020 mugging alongside three other suspects.
Hari Ke-2

Selasa, 8 September 2026

1 warta