Penjambret WN India di Menteng Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
- Polisi tangkap penjambret WN India berinisial NJ (37) di Menteng, Jakarta Pusat.
- NJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
- NJ dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.