5 Fakta Penjambret Wanita India di Menteng Kini Jadi Tersangka
Kasus penjambretan terhadap wanita India di Menteng, Jakarta Pusat pada 4 September 2026 telah terungkap dengan ditangkapnya Nico Januarkaro (NJ) yang berperan sebagai joki, sementara eksekutor berinisial RK masih diburu polisi. Nico diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah membegal Kolonel Marinir Pangestu di Jalan Sudirman pada 2020 dan tertangkap berkat analisis rekaman CCTV serta face recognition. Motif penjambretan bersifat ekonomi, dan Nico dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Poin-Poin Utama
- Penjambretan terhadap wanita India terjadi di Jalan Gondangdia II, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 September 2026.
- Korban sedang memegang ponsel Samsung S25 saat menuju tempat ibadah.
- Dua pelaku berboncengan motor menghampiri korban.
- Nico Januarkaro (NJ) ditangkap pada Minggu, 6 September 2026 sebagai joki.
- Tersangka berinisial RK berperan sebagai eksekutor dan masih diburu polisi.
- Nico terbukti sebagai residivis kasus pembegalan serupa.
- Nico pernah membegal Kolonel Marinir Pangestu yang sedang bersepeda di Jalan Sudirman.
- Aksi pembegalan terhadap Kolonel Marinir terjadi pada 26 Oktober 2020 bersama tiga orang temannya.
- Nico ditangkap pada 24 Januari 2021 di rumah kontrakan di Cinere, Jakarta Selatan.
- Nico ditembak kakinya karena melawan saat penangkapan.
- Pelaku terdeteksi melalui analisis rekaman CCTV dan face recognition.
- Motif penjambretan adalah ekonomi.
- Nico dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng menangani kasus ini.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.