Penjambret WN India di Menteng Jadi Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi menangkap NJ (37), WN Indiaresidivis, sebagai tersangka penjambretan terhadap WN India di Menteng pada 4 September 2026; pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan data face recognition. Motif pelaku adalah ekonomi dan aksi dilakukan bersama rekannya berinisial RK yang masih diburu polisi.
Poin-Poin Utama
- Polisi tangkap penjambret WN India berinisial NJ (37) di Menteng, Jakarta Pusat.
- NJ ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
- NJ dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- NJ merupakan residivis kasus serupa.
- Motif penjambretan adalah ekonomi.
- NJ beraksi bersama tersangka berinisial RK yang masih buron.
- Peristiwa terjadi pada Jumat (4/9) pukul 07.00 WIB.
- Korban berjalan kaki dari hotel menuju tempat ibadah saat dijambret.
- Pelaku merampas telepon genggam korban dengan cara direbut paksa dari motor.
- Dua pelaku berboncengan satu sepeda motor saat menjalankan aksi.
- NJ ditangkap di Jakarta Pusat pada Minggu (6/9/2026) pukul 01.30 WIB.
- Penangkapan dilakukan tim gabungan Reskrim Polrestro Jakarta Pusat dan Resmob Polsek Menteng.
- Polisi menggunakan rekaman CCTV dan face recognition untuk mengidentifikasi NJ.
- Barang bukti yang disita: rekaman CCTV, helm, pakaian, dan sepeda motor.
- Polisi masih mengejar satu pelaku lain serta menelusuri pihak penadah barang curian.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.