Beranda Jumat, 23 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Gugatan Denda tidak Diterima, Upaya Hukum Berlanjut

Jumat, 23 Oktober 2026, 15:10 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 11 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Media Indonesia.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan gugatan Belvin Tannadi terhadap Otoritas Jasa Keuangan mengenai sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar tidak dapat diterima. Upaya hukum Belvin Tannadi kemudian berlanjut.

Sorotan Poin Topik

  • Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memeriksa gugatan Belvin Tannadi.
  • Terdiri dalam sengketa dengan Otoritas Jasa Keuangan.
Tagar Terkait
#ojk#pasar modal#mahkamah agung#uji materiil#banding#denda#ptun jakarta#belvin tannadi#sanksi administratif
Baca Liputan Lengkap di Media Indonesia

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Media Indonesia.

Buka Artikel Asli di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya