TNI Buka Suara soal Banding Kasus Andrie Yunus
08 Jakarta yang meringankan hukuman dua prajurit dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dengan alasan bahwa mekanisme hukum lanjutan merupakan kewenangan peradilan militer di bawah Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, hukuman Sersan Dua Edi Sudarko dikurangi menjadi 2,5 tahun penjara dan Letnan Satu Budhi Hariyano Widhi dihukum dua tahun, dengan pemecatan dari dinas militer dibatalkan karena keduanya dianggap masih berpotensi dibina.
Poin-Poin Utama
- TNI belum pastikan langkah banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta.
- TNI nyatakan keputusan banding kewenangan institusi peradilan militer.
- Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas sampaikan mekanisme lanjutan bukan ranah TNI.
- Pernyataan disampaikan Senin (7/9).
- Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta jatuhkan putusan lebih ringan untuk dua terdakwa.
- Kedua terdakwa: Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyano Widhi.
- Hukuman Edi Sudarko dikurangi jadi 2,5 tahun penjara.
- Budhi Hariyano Widhi dihukum 2 tahun penjara.
- Hukuman pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
- Kedua prajurit masih dinilai dapat dipertahankan sebagai anggota TNI.
- Pertimbangan hakim: potensi pembinaan dan perbaikan diri.
- Kedua terdakwa bukan residivis.
- Keduanya tidak punya riwayat pelanggaran berat.
- Kedua terdakwa akui perbuatan, bersikap kooperatif, tunjukkan penyesalan selama persidangan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.