Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Mengurai Persoalan Investasi

Senin, 7 September 2026, 05:19 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Presiden Prabowo menerbitkan Keppres No.4/2026 untuk membentuk satgas percepatan program pemerintah guna mengatasi pelemahan rupiah, IHSG, dan hambatan investasi, dengan fokus pada implementasi paket ekonomi serta penguraian hambatan perizinan dan investasi. Persoalan utama investasi Indonesia menurut laporan Bank Dunia dan World Justice Project adalah kepastian hukum terkait perizinan dan penegakan hukum, masalah klasik yang sudah berlangsung sejak masa presiden sebelumnya dan belum terselesaikan meski sudah ada deregulasi, OSS, hingga omnibus law UU Cipta Kerja yang banyak pasalnya dibatalkan MK. Solusi yang ditawarkan adalah penguatan perizinan berbasis OSS sebagai sistem terintegrasi secara elektronik untuk mewujudkan kemudahan berusaha dan mengembalikan kepercayaan investor.

Poin-Poin Utama

  • Presiden Prabowo Subianto terbitkan Keppres Nomor 4 Tahun 2026 bentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah.
  • Tugas satuan fokus percepat implementasi paket ekonomi, urai hambatan investasi dan perizinan.
  • Keppres terbit menyusul nilai tukar rupiah melemah dan IHSG melemah.
  • Bank Dunia catat persoalan utama investasi Indonesia adalah kepastian hukum terkait perizinan dan penegakan hukum.
  • Kedua faktor penyebab stagnan dan melemahnya indeks kemudahan berusaha di Indonesia.
  • Indeks Rule of Law World Justice Project awal 2026 catat kepastian hukum Indonesia tahun 2025 hanya 5,5.
  • Skala indeks WJP berkisar 4,0 (terendah) hingga 9,0 (teringgi).
  • Persoalan perizinan dan kepastian hukum sudah menjadi masalah klasik sejak masa Presiden Joko Widodo dan sebelumnya.
  • Sistem Online Single Submission (OSS) tidak pernah berfungsi sempurna dan selalu mengalami perbaikan hingga kini.
  • Omnibus law UU Cipta Kerja diharapkan jadi game changer namun pada faktanya layu sebelum berkembang.
  • Banyak pasal UU Cipta Kerja dibatalkan dan diubah oleh Mahkamah Konstitusi.
  • Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 atur dasar percepatan pelaksanaan berusaha.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 atur pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
  • Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 atur percepatan kemudahan berusaha.
  • Dua esensi perizinan berbasis OSS adalah proses sepenuhnya online.
Tagar Terkait
#investasi#pertumbuhan ekonomi#kepastian hukum#pidana#perizinan#omnibus law#business judgement rule
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya