Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Megapolitan Netral

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 7 September 2026

Senin, 7 September 2026, 08:04 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 2 kali
Ukuran:

Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima titik di DKI Jakarta pada Senin (7/9/2026) pukul 08.00–14.00 WIB untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, dengan biaya masing-masing Rp80.000 dan Rp75.000 sesuai PP No. 76 Tahun 2020. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP, SIM lama beserta fotokopinya, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. SIM yang sudah kadaluarsa serta perpanjangan SIM B tidak dilayani di gerai keliling dan harus diajukan ke Satpas resmi.

Poin-Poin Utama

  • Ditlantas Polda Metro Jaya hadirkan layanan SIM Keliling di lima titik di DKI Jakarta pada Senin (7/9/2026).
  • Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
  • Lokasi pertama berada di Lobi depan Mal Grand Cakung, Jakarta Timur.
  • Lokasi kedua berada di Lobi utama LTC Glodok, Jakarta Barat.
  • Lokasi ketiga berada di Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
  • Lokasi keempat berada di Lobi selatan Mal Ciputra, Jakarta Barat.
  • Lokasi kelima berada di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
  • Dokumen yang wajib dibawa meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Dokumen yang wajib dibawa meliputi fisik SIM lama beserta fotokopinya.
  • Dokumen yang wajib dibawa meliputi bukti hasil cek kesehatan dan bukti hasil tes psikologi.
  • Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
  • SIM yang sudah kadaluarsa wajib diajukan sebagai SIM baru di kantor Satpas resmi.
  • Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.
  • Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000 berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.
  • Perpanjangan SIM B tidak dilayani di gerai SIM Keliling dan wajib dilakukan di kantor Satpas.
Tagar Terkait
#jakarta#polda metro jaya#ditlantas#sim keliling#perpanjangan sim#sim a#sim c
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya