Polisi Tangkap 3 Pelaku Pelibatan Anak saat Kerusuhan 27 Agustus 2026
Polisi menangkap 3 pelaku berinisial B, N, dan P yang merekrut puluhan anak untuk terlibat dalam kerusuhan 27 Agustus 2026 dengan iming-iming uang, Rp55 ribu, Rp50 ribu, dan Rp40 ribu per anak. Ketiga pelaku total merekrut 83 anak dan masing-masing mendapat keuntungan jutaan rupiah dari aktivitas tersebut, dengan B memperoleh Rp2.350.000, N sebesar Rp842.500, dan P sebesar Rp250.000. Polisi menemukan bukti transaksi yang menunjukkan bahwa rekrutmen anak bukan terjadi sekali saja, melainkan berulang.
Poin-Poin Utama
- Polisi menangkap tiga pelaku berinisial B, N, dan P terkait pelibatan anak dalam kerusuhan 27 Agustus 2026.
- Tiga pelaku merekrut anak dengan iming-iming sejumlah uang untuk turut serta dalam aksi kerusuhan.
- Pelaku B merekrut 53 anak dengan janji uang Rp55.000 per anak.
- Pelaku N, seorang perempuan, merekrut 22 anak dengan rencana pemberian uang Rp50.000 per anak.
- Pelaku P merekrut 8 anak dengan janji uang Rp40.000 per anak.
- Total anak yang direkrut ketiga pelaku adalah 83 anak.
- Keuntungan B tercatat Rp2.350.000 berdasarkan bukti transfer.
- Keuntungan N sebesar Rp842.500 berdasarkan bukti transfer.
- Keuntungan P Rp250.000 berdasarkan bukti transfer.
- Polisi menemukan transaksi lain yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
- Ada indikasi eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak korban.
- Polisi menyebut rekrutmen anak bukan kejadian baru melainkan berulang.
- Barang bukti transaksi menunjukkan adanya aktivitas exploitation ekonomi.
- Ketiga pelaku telah ditahan berdasarkan alat bukti hasil penyidikan.
- Kasus diungkapkan oleh Direktur Reserse PPA dan PPO Pankaj dan diwartakan Rita Wulandari pada 12 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.