Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Berita Netral

BGN Setop Sementara Distribusi MBG untuk Siswa PJJ Imbas Erupsi Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026, 09:02 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

BGN menghentikan sementara distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa di wilayah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau sebagai respons terhadap kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang berlaku mulai 7 September 2026. Penyesuaian operasional ini merujuk pada regulasi pendidikan terkait satuan pendidikan aman bencana dan pembelajaran dalam situasi darurat, dengan durasi PJJ yang berbeda di tiap provinsi seperti Lampung, Banten, dan DKI Jakarta. BGN menegaskan penghentian sementara bukan berarti program berakhir, melainkan penyesuaian yang akan dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi dan pembelajaran tatap muka kembali diberlakukan.

Poin-Poin Utama

  • BGN hentikan sementara distribusi MBG untuk siswa PJJ imbas erupsi Gunung anak Krakatau.
  • Kebijakan PJJ mulai berlaku 7 September 2026.
  • Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati sampaikan pernyataan pada Senin, 7 September 2026.
  • Dasar hukum PJJ: Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
  • Dasar hukum tambahan: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
  • Provinsi Lampung terapkan PJJ selama 2 hari, 7-8 September 2026.
  • Provinsi Banten terapkan PJJ selama 3 hari, 7-9 September 2026.
  • DKI Jakarta terapkan PJJ mulai 7 September 2026 dengan jangka waktu belum ditentukan.
  • Data penerapan PJJ wilayah terdampak bersumber per Rabu, 6 September 2026.
  • Penghentian operasional MBG di satuan pendidikan berlaku selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.
  • BGN tegaskan penghentian sementara bukan penghentian program MBG.
  • Penyesuaian operasional MBG akan mengikuti kebijakan pembelajaran dan perkembangan kondisi kebencanaan daerah.
  • Koordinasi dilakukan BGN dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
  • Pertimbangan utama penyesuaian: keselamatan peserta didik dan warga satuan pendidikan.
  • Pelaksana MBG di satuan pendidikan disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tagar Terkait
#erupsi#anak krakatau#banten#mbg#makan bergizi gratis#lampung#dki jakarta#pembelajaran jarak jauh#pjj#bgn#badan gizi nasional
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya