Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Penampakan Uang Rp 1 Triliun Sitaan Kejagung dari Kasus Korupsi Hutan Lampung

Kamis, 10 September 2026, 18:05 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 1 kali
Ukuran:

Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp 1.003.184.000.000 dan USD 166.000 dari PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung. Penyitaan ini merupakan goodwill atau aset tak berwujud yang diserahkan PT PSMI sebagai persiapan jika nanti terbukti ada kerugian keuangan negara, dengan penyitaan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik juga telah memeriksa 47 saksi, memblokir 10 rekening operasional PT PSMI, serta melakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Poin-Poin Utama

  • Kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
  • PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) menjadi tersangka dalam perkara ini.
  • Penyidikan awal dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih Kejagung.
  • Surat Perintah Penyidikan diterbitkan dengan Nomor Print-46 tertanggal 14 Juli 2026.
  • Penyitaan dokumen dan uang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-398 tertanggal 28 Agustus 2026.
  • Uang sitaan sebesar Rp 1.003.184.000.000 dari PT PSMI.
  • Uang sitaan dalam dolar AS sebanyak 166.000 USD.
  • Penyitaan dilakukan melalui pegawai PT PSMI bernama PRL.
  • Penyitaan disetujui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan penetapan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
  • Uang Rp 1.003.184.000.000 merupakan goodwill atau aset tak berwujud PT PSMI.
  • Uang sitaan disimpan di rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik Kejagung.
  • Tim Penyidik telah memeriksa 47 orang saksi.
  • Penyidik memblokir 10 rekening operasional pengelolaan kebun PT PSMI.
  • Dilakukan gelar perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.
  • Penyidik meminta keterangan dari beberapa ahli dalam penyidikan ini.
Tagar Terkait
#lampung#jampidsus#kejaksaan agung#pt psmi#pt inhutani v#korupsi hutan#sitaan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya