Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Wacana Pemindahan Gaji ASN Daerah ke Himbara Picu Polemik

Senin, 7 September 2026, 10:05 WIB Sumber: Kompas Dibaca 1 kali
Ukuran:

Pemerintah mewacanakan pemindahan payroll ASN daerah dari BPD ke Himbara, berisiko menambah tekanan likuiditas bank daerah dan memicu PHK. LPS melalui Doddy Zulverdi menilai dampak terhadap BPD bisa dikendalikan bila transisi dilakukan bertahap, sementara BSI menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah. LPPI melalui Trioksa Siahaan menilai wacana ini sebagai bentuk sentralisasi yang dapat memperketat likuiditas BPD, terlebih BPD sudah tertekan akibat pemangkasan TKD di APBN 2025 dan 2026.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah rencanakan pindahkan payroll ASN daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank-bank Himbara.
  • Wacana muncul dalam RDP BAM DPR dengan FSP BPD SI pada 3 September 2026.
  • Anggota Dewan Komisioner LPS Doddy Zulverdi sampaikan pemindahan bakal berdampak pada BPD.
  • Doddy sebut proses pemindahan tak akan dilakukan dengan segera.
  • Doddy minta dampak pemindahan dikendalikan agar tidak dilakukan secara tiba-tiba.
  • LPS klaim siap memfasilitasi kebijakan pemerintah terkait pemindahan payroll ASN.
  • BSI melalui Direktur Sales & Distribution Anton Sukarna menyatakan siap ikuti kebijakan pemerintah.
  • BSI catat DPK semester I-2026 sebesar Rp 393 triliun, tumbuh 22 persen year-on-year.
  • CASA BSI semester I-2026 capai Rp 238 triliun.
  • Senior Vice President LPPI Trioksa Siahaan sebut kebijakan ini berpotensi jadi sentralisasi.
  • Trioksa khawatir likuiditas bank-bank daerah makin seret imbas pengalihan dana payroll ASN.
  • Alokasi TKD dalam APBN 2025 tercatat Rp 919,9 triliun.
  • Alokasi TKD dalam APBN 2026 ditetapkan Rp 693 triliun, turun 24,7 persen year-on-year.
  • Angsuran pembiayaan Koperasi Merah Putih gunakan DBH/DAU serta Dana Desa.
Tagar Terkait
#ojk#asn#bsi#himbara#tkd#lps#bpd#penggajian asn#likuiditas perbankan#payroll#serikat pekerja bank
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya