Asap Memang Tidak Punya KTP
temurun selama ratusan tahun, dengan serangkaian ritual, perencanaan detail, dan pengawasan ketat untuk menjaga keseimbangan alam, namun justru dituding sebagai penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hutan Kalimantan yang berusia lebih dari 140 juta tahun dan diakui sebagai paru-paru dunia terus mengalami bencana ekologis berulang, sementara pemerintah memberikan perhatian minim terhadap mitigasi bencana dan penderitaan masyarakat lokal, berbeda dengan ketika wilayah ini dipromosikan sebagai pusat investasi perkebunan dan pertambangan. Pada karhutla kali ini, ribuan titik api muncul tak terkendali seperti kejadian 2015, memaksa warga berjuang sendiri memadamkan api akibat minimnya bantuan pemerintah nasional.
Poin-Poin Utama
- Kalimantan hutan berusia lebih dari 140 juta tahun, lebih tua dari Amazon.
- Suku Dayak mempraktikkan metode pembukaan lahan dengan cara membakar selama ratusan tahun.
- Pembukaan lahan dengan cara membakar dilakukan setelah serangkaian ritual meminta restu.
- Peladang Dayak membagi tugas untuk memperhatikan arah angin, membuat sekat api, dan mengawasi pergerakan api.
- Bekas lahan yang dibuka akan pulih kembali menjadi tembawang atau hutan muda.
- Pulau Kalimantan disebut sebagai paru-paru dunia.
- Suku Dayak mengalami siklus banjir dan kekeringan bergantian setiap masa.
- Masyarakat Dayak sudah terbiasa menghirup asap kebakaran hutan.
- Peladang tradisional Dayak dianggap sebagai aktor lokal penyebab karhutla.
- Peladang tradisional Dayak menghadapi aparat penegak hukum atas tuduhan karhutla.
- Pemerintah memberikan manfaat besar dari tanah Kalimantan bagi negara.
- Mitigasi bencana oleh pemerintah sangat minim meskipun pola bencana dapat diprediksi.
- Perhatian nasional terhadap masyarakat lokal saat bencana minim, tidak seperti saat investasi perkebunan dan pertambangan.
- Karhutla kali ini digambarkan serupa dengan peristiwa tahun 2015.
- Ribuan titik api bermunculan tanpa terkendali selama karhutla.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.