Saat Tangani Karhutla, Tim Gabungan Temukan Dugaan Pembukaan Hutan Ilegal
Tim gabungan yang menangani karhutla di Desa Sungai Awan Kiri, Ketapang, Kalimantan Barat, menemukan dugaan pembukaan hutan ilegal di kawasan Hutan Produksi Konversi dengan mengamankan satu excavator dan dua orang berinisial W serta WN. Aktivitas tersebut telah membuat parit selebar 2,5 meter dan badan jalan selebar enam meter masing-masing sepanjang sekitar 1.050 meter, dengan pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan. Para pelaku dijerat ketentuan perundang-undangan kehutanan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Poin-Poin Utama
- Tim gabungan temukan dugaan pembukaan hutan ilegal di Hutan Produksi Konversi Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
- Satu unit excavator merek Sumitomo S130 diamankan dalam penindakan tersebut.
- Dua orang berinisial W dan WN diamankan sebagai terduga pelaku.
- Tim gabungan terdiri atas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, DLHK Kalbar, UPT KPH Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan, dan Koramil Delta Pawan.
- Kebakaran di Desa Sungai Awan Kiri dilaporkan terjadi sejak pertengahan Agustus 2026.
- Aktivitas ilegal ditemukan saat petugas lakukan pemadaman dan pencegahan karhutla.
- Parit selebar 2,5 meter dengan panjang sekitar 1.050 meter dibuat di kawasan hutan.
- Badan jalan selebar enam meter dengan panjang sekitar 1.050 meter juga dibuat di kawasan hutan.
- Pemilik lahan masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.
- Dwi Januanto Nugroho menjabat sebagai Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
- Leonardo Gultom menjabat sebagai Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.
- Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk pemodal.
- Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun untuk pelaku kejahatan kehutanan.
- Denda hingga Rp7,5 miliar untuk pelaku kejahatan kehutanan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.