Polisi Gagalkan Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Tol Merak
Ditreskrimsus Polda Banten gagalkan penyelundupan 150 ribu ekor benih bening lobster (10 ribu jenis mutiara, 140 ribu jenis pasir) di Tol Jakarta-Merak Km 71 dari Tangerang menuju Palembang, dengan tersangka FIR dan barang bukti satu unit truk serta 30 boks styrofoam. Penyidik menyisihkan 120 ekor BBL untuk penyidikan dan melepasliarkan 149.880 ekor sisanya ke habitat aslinya bersama PSPL Caringin dan Serang. Tersangka dijerat Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Poin-Poin Utama
- Polda Banten gagalkan penyelundupan 150 ribu ekor benih lobster di Tol Merak Km 71.
- Penangkapan terjadi Jumat (4/9) sekitar pukul 14.30 WIB di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
- Barang bukti berupa 30 boks styrofoam berisi benih lobster.
- Truk Mitsubishi Colt Diesel kuning BE-8739-NBB dikendarai tersangka berinisial FIR.
- Rute pengiriman dari Jayanti, Kabupaten Tangerang menuju Palembang, Sumatera Selatan.
- Komposisi: 10 ribu ekor jenis mutiara dan 140 ribu ekor jenis pasir.
- Tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman serupa ke Palembang.
- BBL disisihkan 60 ekor mutiara dan 60 ekor pasir untuk penyidikan.
- BBL dilepasliarkan 9.940 ekor mutiara dan 139.940 ekor pasir.
- Total BBL dikembalikan ke habitat sebanyak 149.880 ekor.
- Pelepasliaran dilakukan di PSPL Caringin bersama Loka PSPL Serang dan PSDKP Pandeglang.
- Barang bukti lain: 26 kotak fiber dan satu unit HP OPPO hijau.
- Kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Banten.
- Direskrimsus Kombes Yudhis Wibisana umumkan kasus Senin (7/9/2026).
- Tersangka dijerat Pasal 92 UU Nomor 45 Tahun 2009, ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.