Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Polda Jambi Sita 22.800 Liter Minyak Ilegal, 8 Tersangka Ditangkap

Kamis, 10 September 2026, 23:03 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Polda Jambi menyita 22.800 liter minyak mentah dan BBM ilegal serta menangkap 8 tersangka dalam enam perkara yang diungkap selama 27 Agustus hingga 10 September 2026. Minyak hasil ilegal drilling dikumpulkan dari Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dan empat kecamatan di Kabupaten Muarojambi, kemudian diangkut menggunakan berbagai kendaraan seperti Mitsubishi Canter, Colt L300, Wuling Confero, dan Suzuki Carry. Penanganan perkara masih berproses dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan pengujian sampel di Lemigas Jakarta, dengan penerapan Pasal 52 dan Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi serta KUHP.

Poin-Poin Utama

  • Kepolisian Daerah Jambi menyita 22.800 liter minyak mentah dan BBM ilegal.
  • Pengungkapan kasus berlangsung 27 Agustus hingga 10 September 2026.
  • Sebanyak 8 tersangka ditangkap dalam enam perkara terpisah.
  • Kejaksaan menetapkan AP(25), SP(37), IA(19), RU(34), MAR(26), FN(20), IHS(31), dan S(36).
  • Barang bukti meliputi 10.000 liter minyak mentah di truk Mitsubishi Canter.
  • Sekitar 3.000 liter minyak mentah diangkut menggunakan Mitsubishi Colt L300.
  • Polisi menyita 2.000 liter bensin olahan dalam minibus Wuling Confero hitam.
  • Sebanyak 1.190 liter solar disita dalam 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter.
  • Lima ribu enam ratus liter minyak mentah diamankan dari dua unit Suzuki Carry.
  • Enam unit kendaraan digunakan untuk mengangkut puluhan ton minyak ilegal.
  • Lokasi ilegal drilling tersebar di Kecamatan Alam Barajo dan empat kecamatan di Muarojambi.
  • Penyidik menerapkan Pasal 52 dan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Pasal 54 UU Migas atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 juga dipertimbangkan.
  • Sampel minyak dan BBM akan diuji di Lemigas Jakarta untuk memastikan jenis barang bukti.
  • Pemeriksaan saksi, ahli, dan proses penyidikan masih terus berlangsung.
Tagar Terkait
#bbm#minyak mentah#jambi#penyelundupan#ilegal drilling
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya