Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Rp 4,6 M dari Sidoarjo ke Singapura
Satreskrim Polresta Sidoarjo menggagalkan penyelundupan benih bening lobster (benur) senilai Rp 4,6 miliar dari Sidoarjo menuju Singapura yang dilakukan oleh IWJ (59) menggunakan koper hasil pemeriksaan X-ray di Bandara Internasional Juanda. Tersangka mengaku menerima imbalan Rp 10 juta per aksi dan telah melakukan penyelundupan serupa sebanyak tiga kali, dengan modus koper yang diambil dari seseorang berinisial D (DPO) di Terminal Bungurasih. IWJ dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU Cipta Kerja atas perubahan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sementara polisi masih memburu D.
Poin-Poin Utama
- Polresta Sidoarjo gagalkan penyelundupan 48.000 ekor benur bernilai Rp 4.618.350.000 tujuan Singapura.
- Tersangka IWJ (59), warga Kuta, Badung, Bali, ditangkap di Kabupaten Malang.
- Koper mencurigai terdeteksi X-ray di Bandara Internasional Juanda, Sabtu (22/8/2026), pukul 10.00 WIB.
- Koper diambil tersangka dari Terminal Bungurasih pukul 07.00 WIB dari pria berinisial D yang masuk DPO.
- Tersangka dijanjikan imbalan Rp 10 juta per pengiriman.
- Tersangka mengaku sudah tiga kali menyelundupkan benur modus serupa.
- Rute sebelumnya termasuk Bandara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Singapura.
- Barang bukti dari saksi DS: satu koper abu-abu, satu stoples berisi 100 ekor baby lobster awetan, 15 kantong plastik.
- Barang bukti dari IWJ: HP Vivo Y22 hijau tosca, SIM card, paspor atas nama I Wayan Juniarta, dua tiket Scoot Surabaya-Singapura, dua rekening koran.
- Tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU Cipta Kerja jo UU 45/2009 tentang Perikanan.
- Polisi masih memburu pria berinisial D.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.