Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Pasar Karbon Indonesia Tumbuh, Kemenhut Soroti Kualitas SDM

Senin, 7 September 2026, 14:27 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Kementerian Kehutanan menilai peningkatan kualitas SDM menjadi kunci pembangunan pasar karbon nasional yang kredibel dan berintegritas, seiring berlakunya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026. Pasar karbon membutuhkan tenaga profesional yang menguasai regulasi, MRV, safeguards, dan benefit sharing agar unit karbon terjamin kredibilitasnya. Kementerian juga mendorong generasi muda dipersiapkan menghadapi green jobs terkait perdagangan karbon.

Poin-Poin Utama

  • Kementerian Kehutanan nilai kapasitas SDM kunci bangun pasar karbon kredibel.
  • Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, tekankan SDM dan regulasi harus jalan seiring.
  • Regulasi acuan: Perpres Nomor 110 Tahun 2025.
  • Perpres 110/2025 berlaku sejak 10 Oktober 2025.
  • Perpres 110/2025 ganti Perpres Nomor 98 Tahun 2021.
  • Cakupan Perpres 110/2025: alokasi karbon, NDC, tata laksana NEK, transparansi, monev.
  • Regulasi turunan: Permenhut Nomor 6 Tahun 2026.
  • Permenhut 6/2026 berlaku mulai 13 April 2026.
  • Permenhut 6/2026 atur perdagangan karbon lewat offset emisi GRK sektor kehutanan.
  • SDM dibutuhkan harus kuasai regulasi, MRV, safeguards, integritas proyek, mekanisme pasar.
  • MRV jadi fondasi integritas pasar karbon.
  • Kesalahan data, baseline, verifikasi rugikan kredibilitas unit karbon.
  • Safeguards wajib lindungi lingkungan dan masyarakat sekitar kawasan hutan.
  • Butuh mekanisme benefit sharing jelas untuk masyarakat lokal penjaga hutan.
  • Kepala BPPSDM Kemenhut, Indra Eksploitasia, dorong edukasi green jobs dan standar integritas karbon ke generasi muda.
Tagar Terkait
#perubahan iklim#emisi gas rumah kaca#sumber daya manusia#kehutanan#pasar karbon#mrv#green jobs
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya