Kemenhut Tangkap Pemodal Illegal Logging di Kalimantan Tengah
Kementerian Kehutanan menangkap LF alias Bagong, pemodal illegal logging di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada 6 September 2026 setelah tiga bulan buronan. Penangkapan ini hasil pengembangan perkara pengolahan kayu ilegal yang diungkap sejak Juni 2026, di mana LF disangkakan melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda Rp 500 juta hingga Rp 2,5 miliar. Kemenhut menegaskan akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan hasil hutan ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Poin-Poin Utama
- Kementerian Kehutanan menangkap laki-laki berinisial LF alias BG, pemodal aktivitas illegal logging di Kalimantan Tengah.
- LF ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur pada Ahad (6/9/2026) setelah sekitar tiga bulan menjadi buronan.
- Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyampaikan informasi penangkapan pada Rabu (9/9/2026).
- Penangkapan dilakukan tim gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalteng.
- Perburuan dimulai setelah petugas mengungkap aktivitas pengolahan kayu ilegal pada 6 Juni 2026.
- Petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menjadi rakit di lokasi.
- Petugas juga menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.
- Tiga pekerja diamankan untuk diperiksa sebagai saksi.
- Sejak 10 Juni 2026, LF diketahui meninggalkan rumah di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, bersama istri dan anaknya.
- Komunikasi LF selama pelarian dilakukan melalui anak perempuannya karena tidak membawa telepon genggam.
- Penyidik menggunakan metode pelacakan komunikasi, pemantauan media sosial, pemantauan lokasi, dan penggalian informasi lapangan.
- Pada awal Agustus 2026, pelacakan nomor telepon anak perempuan LF menunjukkan ia telah kembali ke rumahnya.
- Tim melakukan pemantauan lapangan sebanyak empat kali sebelum menangkap LF saat mengendarai sepeda motor sendiri di jalan kampung.
- LF dijerat Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023.
- LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.