Bukan cuma Masker! Ini Jenis Pakaian Wajib Agar Kulit enggak Rusak Terkena Abu Vulkanik
spectrum SPF 30 tetap penting karena abu vulkanik tidak menghalangi radiasi UV, namun pengolesan ulang harus dilakukan pada kulit yang sudah dibersihkan terlebih dahulu, bukan digosokkan di atas kulit berabu. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita eksim memerlukan perhatian ekstra, dengan prioritas membatasi aktivitas luar ruangan saat hujan abu tebal.
Poin-Poin Utama
- Paparan abu vulkanik bersifat tajam dan abrasif sehingga berisiko merusak kesehatan kulit.
- Dokter spesialis dermatologi Dr. Arini Astasari Widodo, SpDVE, lulusan Universitas Harvard, memberikan panduan pakaian dan perawatan kulit.
- Rekomendasi pakaian mencakup baju lengan panjang, celana panjang, dan sepatu tertutup untuk meminimalkan permukaan kulit terbuka.
- Pakaian tertutup sangat penting saat membersihkan area yang banyak tertutup abu.
- Panduan United States Geological Survey (USGS) juga menekankan penggunaan baju lengan panjang dan celana panjang.
- Tujuan penggunaan pakaian tertutup untuk mencegah kontak langsung partikel silika dengan jaringan kulit.
- Penggunaan sunscreen tetap krusial karena partikel abu tidak menghilangkan radiasi ultraviolet (UV).
- Sunscreen broad-spectrum dengan proteksi minimal SPF 30 direkomendasikan.
- Sunscreen harus diaplikasikan pada kulit yang telah dibersihkan dan dikeringkan.
- Sunscreen tidak boleh digosokkan ulang di atas kulit yang masih dipenuhi abu.
- Kulit yang terpapar abu harus dibilas dan dikeringkan sebelum reapply sunscreen.
- Dalam hujan abu tebal, prioritasnya adalah membatasi aktivitas luar, menutup pintu dan jendela, serta memakai pakaian tertutup dan topi.
- Kelompok rentan meliputi anak-anak, lansia, serta penderita eksim atau pemilik kulit sangat sensitif.
- Gejala yang memerlukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan: kemerahan berat, pembengkakan, rasa terbakar kuat, atau luka lepuh.
- Abu vulkanik juga dapat mengiritasi mata dan saluran pernapasan sehingga masyarakat diimbau mengikuti arahan resmi pemerintah.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.