Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

138 Orang Tersangka Karhutla, Wakapolri Bicara Pesan Presiden Tindak Korporasi

Senin, 7 September 2026, 15:07 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Polri menetapkan 138 tersangka karhutla sepanjang Januari–September 2026, terdiri dari 192 perorangan dan 8 korporasi, dengan sebaran laporan polisi terbanyak di Polda Kalimantan Barat (70 LP) dan Polda Riau (42 LP). Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum tidak berhenti pada perorangan, melainkan juga menjerat korporasi, termasuk perusahaan sawit, dengan ancaman pencabutan izin. Penanganan karhutla dilakukan secara kolaboratif antara Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan.

Poin-Poin Utama

  • Polri menetapkan 138 orang sebagai tersangka kasus karhutla.
  • Pengusutan ini terakumulasi dari Januari hingga September 2026.
  • Sebanyak 200 laporan polisi karhutla sedang diproses.
  • Laporan tersebut terdiri atas 192 laporan perorangan dan delapan laporan korporasi.
  • Polda Kalimantan Barat menangani 70 laporan karhutla.
  • Polda Riau menangani 42 laporan karhutla.
  • Polda Kalimantan Tengah dan Polda Sumatera Selatan masing-masing menangani 25 laporan.
  • Polda Kalimantan Timur menangani 13 laporan karhutla.
  • Polda Jambi menangani 11 laporan karhutla.
  • Polda Kalimantan Selatan menangani sembilan laporan karhutla.
  • Polda Aceh dan Polda Kalimantan Utara masing-masing menangani dua laporan.
  • Polda Lampung menangani satu laporan karhutla.
  • Presiden Prabowo Subianto meminta korporasi turut bertanggung jawab atas karhutla.
  • Korporasi dapat dipidana jika tidak menangani kebakaran dalamradius 5 kilometer dari arealnya.
  • Penegakan hukum karhutla dikerjakan bersama Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kejasaan.
Tagar Terkait
#karhutla#prabowo subianto#kebakaran hutan#korporasi#penegakan hukum#wakapolri#dedi prasetyo#perusahaan sawit
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya