Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

3 Korporasi Divonis Bayar Rp 364,2 M Terkait Kasus Korupsi TaniHub

Kamis, 10 September 2026, 12:13 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Tiga korporasi (PT TGI, PT THI, PT TSI) divonis bersalah melakukan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke TaniHub dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9/2026). Masing-masing korporasi dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan total uang pengganti mencapai Rp 364,2 miliar. Vonis hakim dinilai tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa sebelumnya.

Poin-Poin Utama

  • Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis pada Kamis, 10 September 2026.
  • Tiga korporasi terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
  • Ketiga korporasi dihukum membayar uang pengganti total Rp364.221.571.600.
  • PT Tani Group Indonesia dihukum membayar uang pengganti Rp23.094.000.000.
  • PT Tani Hub Indonesia dihukum membayar uang pengganti Rp263.906.571.600.
  • PT Tani Supply Indonesia dihukum membayar uang pengganti Rp77.221.000.000.
  • Masing-masing korporasi dihukum membayar Rp1 miliar.
  • Tuntuan PT Tani Group Indonesia menyebut uang pengganti Rp23.094.600.000.
  • Tuntutan PT Tani Hub Indonesia menyebut uang pengganti Rp261.520.682.144.
  • Tuntutan PT Tani Supply Indonesia menyebut uang pengganti Rp75.288.453.164.
  • Vonis ketiga korporasi tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa.
  • Kasus ini связа dengan investasi PT BVI dan PT MDI Ventures di TaniHub.
Tagar Terkait
#korupsi#pengadilan tipikor#korporasi#tanihub#vonis#pt bvi#mdi ventures
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya