Menkeu: Cukai MBDK bisa diberlakukan jika perekonomian sudah kuat
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) baru akan diterapkan jika perekonomian nasional sudah tumbuh di kisaran 6 persen dan tidak membebani masyarakat. Pihaknya menilai kebijakan ini bersifat fleksibel dan belum akan diajukan dalam waktu dekat. Sementara itu, Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia mendesak pemerintah segera menerbitkan PP Cukai MBDK yang sudah dirancang sejak 2016 namun terus tertunda, sebagai langkah melindungi masyarakat dari penyakit diabetes.
Poin-Poin Utama
- Cukai MBDK belum diterapkan dalam waktu dekat.
- Penerapan cukai MBDK menunggu kondisi ekonomi nasional yang lebih kuat.
- Target pertumbuhan ekonomi untuk penerapan cukai MBDK berada di kisaran 6 persen.
- Pemerintah akan membahas skema cukai MBDK jika ekonomi tumbuh lebih dari 6 persen.
- Kebijakan ini ditunda agar tidak membebani masyarakat.
- Purbaya menilai ekonomi masyarakat saat ini belum cukup kuat.
- Purbaya akan menyesuaikan penerapan cukai berdasarkan kondisi ekonomi.
- Penerapan cukai saat ekonomi sulit dinilai dapat memperlambat pemulihan ekonomi.
- Skema cukai MBDK belum dijelaskan kepada Komisi XI DPR RI.
- Fakta Indonesia meminta Menteri Keuangan segera menyelesaikan rancangan PP Cukai MBDK.
- Fakta Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan PP Barang Kena Cukai MBDK.
- Fakta Indonesia meminta pemerintah menjelaskan alasan penundaan kebijakan secara transparan.
- Rancangan PP Cukai MBDK telah dirancang sejak 2016.
- Janji penerbitan PP Cukai MBDK belum terealisasi hingga saat ini.
- Fakta Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Direktorat Jenderal Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.