Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Kebijakan Utang Dipotong DBH Dinilai Langgar Hak Daerah

Rabu, 9 September 2026, 16:57 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema pinjaman daerah ke PT SMI yang dibayar menggunakan sebagian DBH untuk membiayai infrastruktur, demi mengatasi keterbatasan anggaran dan penyerapan TKD yang belum optimal. Bupati Siak Afni Zulkifli menolak kebijakan tersebut karena setiap daerah memiliki kebutuhan berbeda, banyak kepala daerah sudah terlilit utang akibat keterlambatan pembayaran DBH, serta pinjaman SMI berbunga 6 persen dan butuh persetujuan DPRD. Guru Besar IPIN Djohermansyah Djohan menegaskan DBH adalah hak wajib daerah atas kekayaan sumber daya alam sesuai prinsip otonomi, sehingga memaksa daerah berutang ke SMI bukan solusi tepat.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah menyiapkan skema pinjaman daerah ke PT SMI, pembayaran menggunakan sebagian DBH.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kebijakan tersebut kepada wartawan pada 8/9/2026 di Jakarta.
  • Skema bertujuan memastikan keterbatasan anggaran daerah tidak menghambat pembangunan infrastruktur.
  • Kebijakan masih dalam tahap sosialisasi menurut Menteri Keuangan.
  • Bupati Siak Afni Zulkifli menolak kebijakan tersebut pada 9/9/2026.
  • Pemkab Siak mewarisi utang kepada pihak ketiga dari pemerintahan sebelumnya.
  • Pinjaman ke PT SMI dikenai bunga 6 persen dan memerlukan persetujuan DPRD.
  • Pinjaman Rp 100 miliar ke PT SMI menimbulkan bunga sekitar Rp 6 miliar.
  • Bunga Rp 6 miliar setara pembangunan 1 km jalan base A atau 2 km pengeras jalan kampung dengan semen.
  • DBH seharusnya merupakan hak wajib, bukan pemberian opsional bagi daerah kaya sumber daya alam.
  • Alokasi DBH ditetapkan berjenjang dari desa melalui Musrenbang.
  • Kebutuhan daerah beragam, termasuk beasiswa, subsidi guru mengaji, dan guru 3T, tidak hanya infrastruktur fisik.
  • Guru Besar IPDN Djohermansyah Djohan menyatakan DBH wajib disalurkan sesuai prinsip otonomi daerah.
  • Kebijakan dinilai memaksa daerah berutang alih-alih mencairkan hak DBH.
  • Banyak kepala daerah terlilit utang akibat keterlambatan pusat membayar kewajiban DBH.
Tagar Terkait
#purbaya yudhi sadewa#tkd#dbh#kebijakan fiskal#transfer ke daerah#dana bagi hasil#pt smi#otonomi daerah#infrastruktur daerah#kabupaten siak
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya