Kapolri Sebut 8 Perusahaan Sedang Diusut Terkait Kasus Karhutla
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan dalam rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto bahwa 8 perusahaan sedang diproses hukum terkait kasus karhutla di Kalimantan dan Sumatera. Dari total 200 laporan polisi yang ditangani, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 119 pelaku yang sengaja membakar lahan dan 18 orang karena kelalaian. Selain itu, Polri juga mendalami 60 perusahaan yang telah dikenai sanksi administrasi pembekuan atau pencabutan izin untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pidana mereka.
Poin-Poin Utama
- 8 perusahaan sedang diproses Polri terkait kasus karhutla di Kalimantan dan Sumatera.
- Informasi tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Terbatas daring bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (7/9).
- Total 200 laporan polisi terkait karhutla sedang diproses Polri.
- 138 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dari total laporan tersebut.
- 119 tersangka terbukti sengaja melakukan pembakaran untuk pembukaan lahan.
- 18 tersangka terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran.
- 60 perusahaan telah dikenai sanksi administrasi pembekuan atau pencabutan izin.
- Penyidik masih mendalami 60 perusahaan tersebut untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pidana.
- Korporasi yang terbukti melakukan pidana karhutla akan diproses hukum oleh Polri.
- Proses hukum dilakukan oleh personel Polri yang terus beroperasi di lapangan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.