KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan
KPK memanggil istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Noor Faizah Maenofie, sebagai saksi dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun 2025-2026. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih bersama tiga saksi lainnya dari pihak swasta. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dengan total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 1,98 miliar.
Poin-Poin Utama
- KPK memanggil Noor Faizah Maenofie, istri Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, sebagai saksi.
- Noor diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. M. Ashari dan Kepala Puskesmas Mulyoharjo.
- Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang tahun anggaran 2025-2026.
- KPK turut memanggil tiga saksi lain dari pihak swasta: Irfandy Ajidharma, Tri Budi Ambarsari, dan Rizky Slamet Apriadi.
- Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih pada Senin (7/9/2026).
- KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
- Tersangka pertama adalah Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang.
- Tersangka kedua adalah Mohamad Haris (GHA), pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
- Tersangka ketiga adalah Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta.
- Tersangka keempat adalah Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK.
- Anom diduga melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris.
- Total uang yang dikumpulkan dalam pemerasan tersebut mencapai Rp 1,98 miliar.
- Sebagian uang hasil pemerasan diberikan kepada Lilik, ayah dari Setya Budi.
- Lilik mengaku dapat mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.
- Jubir KPK Budi Prasetyo dan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjadi juru bicara dalam kasus ini.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.