KPK Duga Anggota DPRD Jateng Jadi Perantara Pemerasan Bupati Pemalang
KPK menduga sejumlah anggota DPRD Jawa Tengah bertindak sebagai perantara dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, bersama oknum polisi aktif di KPK dan ayahnya. Kasus ini bermula dari OTT pada 28 Juli 2026 yang menetapkan empat tersangka dalam dua klaster pemerasan, yakni pemerasan oleh Anom kepada perangkat daerah dan swasta, serta pemerasan terhadap Anom lewat staf administrasi KPK yang membocorkan informasi perkara. KPK telah memanggil anggota DPRD provinsi dan kabupaten sebagai saksi untuk mendalami peran perantara tersebut.
Poin-Poin Utama
- KPK menduga sejumlah anggota DPRD Jawa Tengah berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
- Dugaan perantara tersebut melibatkan oknum polisi yang bertugas di KPK beserta ayahnya.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9).
- KPK telah memanggil anggota DPRD tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Pemalang untuk diperiksa sebagai saksi.
- Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo diperiksa sebagai saksi pada Selasa (8/9).
- Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nuryani dan Fahmi Hakim diperiksa sebagai saksi pada Rabu (9/9).
- Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2026.
- Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro diamankan dalam OTT tersebut.
- Pada 30 Juli 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster dugaan pemerasan.
- Klaster pertama adalah dugaan pemerasan oleh Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.
- Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris ditetapkan sebagai tersangka di klaster pertama.
- Haris diduga telah mengumpulkan uang hingga Rp1,98 miliar.
- Klaster kedua adalah dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya Lilik Budi Suprianto.
- Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK.
- KPK menduga Setya memberikan informasi penanganan perkara kepada ayahnya untuk dipakai mengurus perkara di KPK.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.