Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Negatif

Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Gugatan Pidana, Begini Langkahnya

Kamis, 10 September 2026, 09:11 WIB Sumber: Republika Dibaca 4 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Republika.

Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta MBG Watch siap mendampingi proses tersebut. Kasus keracunan terjadi di SMAN 1 Lasem, Kabupaten Rembang, dengan total 777 korban dan belasan siswa masih menjalani rawat inap...

Sorotan Poin Topik

  • MBG Watch member Galau D. Muhammad said victims of alleged MBG food poisoning can file criminal charges under Indonesia's 2023...
  • The legal basis is Law Number 1 of 2023, which includes criminal sanctions for distributing food causing health problems.
Tagar Terkait
#mbg#sppg#keracunan mbg#kuhp#rembang#mbg watch#sman 1 lasem#gugatan pidana
Baca Liputan Lengkap di Republika

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Republika.

Buka Artikel Asli di Republika

Warta Terkini Lainnya