Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Polisi Tangkap Sejoli ABG yang Kuburkan Bayi di Bandungan Semarang

Senin, 7 September 2026, 20:19 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Polisi menangkap pasangan remaja (WAP, 19 tahun dan perempuan di bawah umur) di Bandungan, Semarang, karena mengubur bayi yang baru mereka lahirkan secara diam-diam pada 1 September 2026. Bayi tersebut dikuburkan keesokan harinya di area perkebunan Dusun Kropoh setelah dilahirkan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi sempat lahir dalam keadaan hidup dan ditemukan indikasi kekerasan sebagai penyebab kematiannya.

Poin-Poin Utama

  • Polisi tangkap sejoli ABG pengubur bayi di Bandungan, Semarang.
  • Laki-laki berinisial WAP, usia 19 tahun.
  • Perempuan di bawah umur, usia 17 tahun.
  • Keduanya ditangkap Jumat, 4 September 2026.
  • Bayi lahir Selasa, 1 September 2026.
  • Bayi dikuburkan di perkebunan Dusun Kropoh, Desa Duren, Kecamatan Bandungan, Rabu, 2 September 2026.
  • Keduanya berpacaran.
  • Bayi lahir dalam kondisi hidup menurut hasil pemeriksaan tim medis.
  • Bayi ditemukan terkubur di area perkebunan.
  • Diduga ada kekerasan pada bayi sebagai penyebab kematian.
  • Pemeriksaan medis dilakukan oleh tim Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.
  • Penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Semarang dan Unit Reskrim Polsek Bandungan.
  • Kronologi disampaikan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana.
  • Bayi dilahirkan secara diam-diam oleh perempuan tersebut.
  • Lokasi penguburan di Dusun Kropoh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Tagar Terkait
#semarang#pembunuhan bayi#bandungan#sejoli abg#kekerasan terhadap anak
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya