Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

DPR: Kadin harus Mampu Jembatani Kepentingan Dunia Usaha dan Pemerintah

Senin, 7 September 2026, 21:23 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Doni Akbar, menegaskan pentingnya penguatan fungsi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun ekosistem perekonomian nasional, termasuk melalui revisi UU No 1/1987 agar peran Kadin dalam konsultasi, penyusunan, implementasi, dan evaluasi kebijakan ekonomi lebih proporsional. Ia mendorong Kadin menjadi jembatan efektif antara dunia usaha dan pemerintah, dengan fokus pada pelayanan, penyediaan data, fasilitasi, dan perlindungan keberlanjutan usaha, khususnya UMKM. Namun, gagasan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis baru perlu kajian mendalam agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Poin-Poin Utama

  • Anggota DPR RI Doni Akbar dorong penguatan fungsi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah.
  • Doni sarankan revisi UU No 1/1987 tentang Kadin.
  • Revisi diminta masukkan norma fungsi dan peran Kadin dalam perekonomian nasional.
  • Kadin diminta libat dalam konsultasi, penyusunan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan ekonomi.
  • Bidang kebijakan mencakup perdagangan, industri, investasi, dan jasa.
  • Penetapan kebijakan nasional tetap wewenang kementerian/lembaga/badan pemerintah terkait.
  • Doni dorong Kadin perkuat pelayanan pelaku usaha, penyediaan data, informasi, fasilitasi, dan dukungan keberlanjutan usaha.
  • Kadin diminta jadi jembatan efektif antara dunia usaha dan pemerintah, bukan organisasi administratif.
  • Doni tolak gagasan pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis baru tanpa kajian mendalam.
  • Alasan penolakan: risiko rantai kelembagaan makin panjang, tumpang tindih kewenangan, ketidakpastian bagi pelaku usaha.
  • Revisi UU Kadin diminta arahkan pada kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan akses informasi.
  • Fasilitasi investasi, penyelesaian hambatan usaha, dan perlindungan UMKM jadi tujuan revisi.
  • Penguatan kelembagaan dimaknai memperjelas fungsi dan kapasitas, bukan memperbesar kewenangan.
  • Kadin harus hadir sebagai mitra strategis pemerintah dan representasi dunia usaha.
  • Pernyataan Doni dikutip dari siaran pers pada Senin (7/9).
Tagar Terkait
#dpr ri#umkm#partai golkar#kadin#perekonomian nasional#doni akbar#revisi uu kadin
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya