Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Negatif

Restitusi Pajak Macet, Arus Kas Dunia Usaha Mandek

Selasa, 8 September 2026, 07:37 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Pelaku usaha mengeluhkan lambatnya pencairan restitusi pajak karena dana yang seharusnya kembali tertahan, mengganggu perputaran kas dan rencana ekspansi perusahaan. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang meminta pemerintah memiliki standar waktu jelas sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2026, di mana restitusi PPN maksimal satu bulan dan PPh badan tiga bulan untuk wajib pajak patuh berisiko rendah. Percepatan pencairan restitusi diyakini dapat memperkuat likuiditas perusahaan sekaligus menggerakkan sektor usaha lain dan berkontribusi pada perekonomian nasional.

Poin-Poin Utama

  • Pelaku usaha mengeluhkan lambatnya pencairan restitusi pajak yang mengganggu perputaran dana internal perusahaan.
  • Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Sarman Simanjorang menyatakan keluhan tersebut perlu perhatian serius dari pemerintah.
  • Sarman menegaskan kepastian proses restitusi penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan.
  • Sarman meminta pemerintah memiliki standar waktu pencairan restitusi yang jelas agar perusahaan dapat memperhitungkan arus kas.
  • Dana restitusi yang tertahan berpotensi segera digunakan untuk meningkatkan produktivitas, ekspansi, perluasan pasar, atau pembiayaan proyek.
  • Keterlambatan pencairan restitusi dapat mengganggu Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang ditetapkan setiap tahun.
  • Dalam kondisi tertentu, perusahaan berpotensi mencari sumber pendanaan lain untuk mempertahankan operasional.
  • Tambahan pembiayaan dari perbankan dapat menimbulkan biaya pendanaan bagi perusahaan selama menunggu pencairan.
  • Tertahannya dana dapat memaksa perusahaan menyesuaikan prioritas penggunaan modal, terutama saat ekspansi atau proyek baru.
  • Aturan mekanisme restitusi pajak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
  • Wajib pajak patuh berisiko rendah: restitusi PPN maksimal satu bulan melalui penelitian administrasi tanpa pemeriksaan penuh.
  • Wajib pajak patuh berisiko rendah: restitusi PPh badan maksimal tiga bulan melalui penelitian administrasi tanpa pemeriksaan penuh.
  • Pemeriksaan menyeluruh dapat membuat proses pengembalian restitusi berlangsung hingga 12 bulan.
  • Sarman menilai pemerintah perlu mengevaluasi proses restitusi untuk memastikan kepastian bagi dunia usaha.
  • Percepatan pembayaran restitusi berpotensi memperkuat aktivitas ekonomi secara lebih luas dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.
Tagar Terkait
#danantara#ditjen pajak#kebijakan fiskal#kadin#pajak#dunia usaha#restitusi pajak#arus kas#likuiditas perusahaan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya