Guru Indonesia Profesi yang Teropresi
Profesi guru di Indonesia mengalami kondisi teropresi atau tertindas, terutama dalam dua tahun terakhir terkait kepastian karier dan kesejahteraan. Meskipun pemerintah berjanji menarik guru PPPK menjadi PNS pusat pada 2027, masih terdapat syarat dan ketentuan yang membatasai, menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya berani mengakui guru sebagai profesi penting. Dibandingkan dengan perlindungan terhadap program MBG dan KMP, pemerintah dirasa kurang gigih memperjuangkan hak dan perlindungan bagi guru.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.