Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Pendidikan Positif

Meninggikan Martabat Guru melalui UU Sisdiknas

Kamis, 10 September 2026, 05:16 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Martabat guru di Indonesia menurun karena negara gagal menjamin kesejahteraan dan tata kelola guru, sehingga generasi muda unggul tidak lagi tertarik menjadi guru, terlihat dari passing grade fakultas keguruan yang lebih rendah dibanding fakultas lain. Revisi UU Sisdiknas yang sedang berproses, yang juga meleburkan UU Guru dan Dosen, diharapkan menjadi momentum untuk mengangkat kembali harkat, martabat, dan kesejahteraan guru agar pendidikan nasional dapat maju dan bermutu.

Poin-Poin Utama

  • Mutu guru dipengaruhi lima faktor: kualitas input calon guru, proses pendidikan guru, rekrutmen guru, kesejahteraan guru, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
  • Pasca-kemerdekaan Indonesia, guru dihormati dan menjadi cita-cita banyak anak muda meski gaji rendah.
  • Mulai saat itu, harkat, martabat, dan kesejahteraan guru menurun di Indonesia.
  • Masalah serius meliputi guru honorer, guru PPPK, dan buruknya tata kelola guru.
  • Siswa SMA/SMK cerdas dan IQ tinggi tidak lagi tertarik menjadi guru.
  • Profesi yang lebih menarik bagi generasi muda unggul: dokter, insinyur, dan akuntan.
  • Passing grade UTBK-SNBT fakultas kedokteran: 750-800.
  • Passing grade UTBK-SNBT teknik informatika: 700-750.
  • Passing grade UTBK-SNBT fakultas keguruan: 500-600.
  • Idealnya input mahasiswa fakultas kedokteran dan keguruan tidak boleh terlalu jomplang.
  • Di negara maju, seleksi guru dilakukan ketat karena martabat dan kesejahteraan guru dijamin negara.
  • Saat ini sedang berproses revisi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
  • RUU Sisdiknas bersifat kodifikasi dan meleburkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
  • UUGD lahir untuk mengangkat guru sebagai profesi setara dokter, akuntan, dan advokat.
  • Setelah UUGD lahir, minat calon mahasiswa keguruan meningkat signifikan, lalu menurun lagi akibat nasib guru honorer dan PPPK.
Tagar Terkait
#pendidikan#guru#pppk#lptk#uu sisdiknas#kesejahteraan guru#pgri#guru honorer
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya