Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Internasional Netral

Indonesia dan 7 Negara Islam Dukung Pembatasan Perdagangan dengan Permukiman Ilegal Israel

Kamis, 10 September 2026, 12:51 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 3 kali
Ukuran:

Indonesia bersama tujuh negara Islam lainnya menyambut baik keputusan Inggris yang melarang impor barang dari permukiman ilegal Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki, serta mendukung Pernyataan Bersama Solusi Dua Negara dari belasan negara Barat yang akan memberlakukan pembatasan perdagangan serupa. Para Menlu menyerukan komunitas internasional memperluas langkah konkret untuk mengakhiri aktivitas permukiman ilegal Israel sesuai hukum internasional dan resolusi PBB, termasuk Resolusi 2334 tahun 2016 dan Pendapat Penasihat ICJ 19 Juli 2024. Mereka juga menegaskan pentingnya implementasi Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk Gaza serta pencapaian solusi dua negara dengan pembentukan negara Palestina merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967.

Poin-Poin Utama

  • Indonesia bersama tujuh negara Islam mendukung keputusan Britain melarang impor barang dari permukiman ilegal Israel.
  • Tujuh negara Islam lainnya tersebut adalah Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab.
  • Britain juga memberlakukan pembatasan terhadap layanan yang berkaitan dengan permukiman ilegal Israel.
  • Para Menteri berharap kebijakan Britain mendorong komunitas internasional mengambil langkah serupa sesuai hukum internasional.
  • Mereka menyerukan pertanggungjawaban terhadap organisasi dan individu yang terlibat dalam aktivitas permukiman ilegal.
  • Dua belas negara anggota mengeluarkan Pernyataan Bersama tentang Solusi Dua Negara, yaitu Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia, dan Britain.
  • Negara-negara tersebut akan memberlakukan pembatasan perdagangan barang dengan permukiman ilegal dan mempertimbangkan langkah-langkah tambahan sesuai prosedur nasional masing-masing.
  • Pernyataan dirilis pada Kamis, 10 September, oleh Kemlu RI.
  • Para Menteri menilai langkah-langkah tersebut sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016.
  • Pandangan tersebut juga merujuk pada Pendapat Penasihat Mahkamah Internasional tertanggal 19 Juli 2024.
  • Para Menteri menegaskan kewajiban seluruh negara untuk tidak mengakui sebagai sah situasi akibat pendudukan ilegal Israel.
  • Gaza dinyatakan sebagai bagian integral dari Wilayah Palestina yang Diduduki.
  • Para Menteri menyerukan implementasi penuh Rencana Komprehensif Presiden Trump untuk Mengakhiri Konflik Gaza.
  • Solusi yang didukung adalah pembentukan negara Palestina merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
  • Penyelesaian konflik harus dilakukan sesuai hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB yang relevan.
Tagar Terkait
#israel#palestina#indonesia#gaza#inggris#pbb#solusi dua negara#permukiman ilegal
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya