Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

Mendagri Ingatkan Pemda di NTT Segera Salurkan Bantuan Gempa untuk Warga

Senin, 7 September 2026, 21:42 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Mendagri Tito Karnavian meminta pemda di NTT segera menyalurkan bantuan gempa dari Presiden Prabowo Subianto senilai total Rp 200 miliar (Rp 40 miliar untuk provinsi dan Rp 20 miliar untuk masing-masing 8 kabupaten di Flores) kepada warga terdampak di pengungsian. Tito mengapresiasi Gubernur NTT yang sudah merealisasikan 43% dana, namun menyoroti beberapa daerah seperti Sikka yang baru merealisasikan 1% dan daerah lain 7% meski sudah ada pendampingan dari tim Itjen. Tito menekankan bahwa dana bencana harus digunakan untuk membantu masyarakat di tenda pengungsian dan pelosok desa tanpa ditahan-tahan.

Poin-Poin Utama

  • Mendagri Tito Karnavian minta pemda di NTT segera salurkan bantuan gempa dari Presiden Prabowo Subianto.
  • Tito sebelumnya sampaikan ke Prabowo soal kebutuhan dana bantuan gempa NTT.
  • Pr Prabowo setujui usulan bantuan Rp 5-10 miliar per kabupaten.
  • Pr Prabowo instruksikan penggandaan jumlah bantuan dari usulan awal.
  • Bantuan untuk 8 kabupaten di Flores ditetapkan Rp 20 miliar.
  • Bantuan untuk Provinsi NTT ditetapkan Rp 40 miliar.
  • Total dana bantuan ke daerah di NTT berjumlah Rp 200 miliar.
  • Tito kerahkan 2 tim dari Itjen untuk dampingi realisasi bantuan.
  • Gubernur NTT Melki sudah realisasikan 43% bantuan.
  • Kabupaten Sikka baru realisasikan 1% bantuan.
  • Satu kabupaten lain baru realisasikan 7% bantuan.
  • Tito minta dana bencana tidak ditahan untuk segera dipakai warga.
  • Banyak warga korban gempa masih berada di pengungsian.
  • Tito sebut realisasi bantuan bisa dilakukan cepat dengan pengawasan APIP.
  • Pernyataan Tito disampaikan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9/2026).
Tagar Terkait
#prabowo subianto#ntt#tito karnavian#mendagri#flores#pemda#bantuan gempa
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya