Wamendagri Desak 26 Pemda di Papua Lengkapi Syarat Dana Otsus Tahap II 2026
Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendesak 26 pemerintah daerah di enam provinsi Tanah Papua untuk segera melengkapi dokumen administrasi agar penyaluran Dana Otsus Tahap II 2026 tidak terhambat, karena hingga awal September 2026 syarat pencairan belum dipenuhi. Pemerintah pusat memberikan relaksasi dengan menurunkan minimal SPJ menjadi 50 persen dari penggunaan anggaran tahap I serta menyederhanakan dokumen pendukung yang diperlukan. Penataan ulang tata kelola Dana Otsus kini berpegang pada prinsip 5T (Tepat Waktu, Tepat Sasaran, Tepat Uang, Tepat Pertanggungjawaban, dan Berorientasi Hasil), dan pemerintah pusat siap memberikan pendampingan teknis bagi daerah yang kesulitan.
Poin-Poin Utama
- Wamendagri Ribka Haluk mendesak 26 pemerintah daerah di Papua lengkapi syarat administrasi Dana Otsus.
- Syarat administrasi diperlukan untuk pencairan Dana Otsus Tahap II Tahun Anggaran 2026.
- Hingga awal September 2026, tercatat 26 Pemda belum memenuhi dokumen pencairan.
- Pemda tersebar di enam provinsi wilayah Tanah Papua.
- Kondisi ini berpotensi menunda penyaluran dana pembangunan bagi masyarakat Papua.
- Pemerintah pusat memberikan relaksasi syarat berupa minimal SPJ 50 persen dari penggunaan anggaran tahap I.
- Dokumen pendukung meliputi laporan kinerja, capaian keluaran, laporan keuangan SiLPA, dan DTI TA sebelumnya.
- Ketentuan relaksasi berlaku untuk 6 provinsi dan 26 Pemda di Tanah Papua.
- Tata kelola Dana Otsus diarahkan pada prinsip 5T: Tepat Waktu, Tepat Sasaran, Tepat Uang, Tepat Pertanggungjawaban, dan Berorientasi Hasil.
- Wamendagri minta gubernur, bupati, dan wali kota instruksikan jajaran teknis ajukan permintaan penyaluran.
- Wamendagri tekankan transparansi data Orang Asli Papua berbasis by name by address.
- Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Rabu (9/9).
- Tahun 2025 dinyatakan sebagai tonggak perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus.
- Pemerintah pusat siap berikan pendampingan dan asistensi teknis bagi daerah yang kesulitan urus dokumen.
- Sumber berita: Antara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.