Kejagung Siapkan Tiga Instrumen Hukum Tangani Kebakaran Hutan
Kejaksaan Agung menyiapkan tiga instrumen hukum untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, yaitu pidana umum, pidana khusus, dan perdata. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran untuk menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan, termasuk dugaan korupsi melalui pidana khusus. Untuk instrumen perdata, Kejagung masih menunggu surat kuasa dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta ATR/BPN sebelum mengajukan gugatan.
Poin-Poin Utama
- Kejagung menyiapkan tiga instrumen hukum untuk penanganan karhutla.
- Tiga instrumen tersebut terdiri dari pidana umum, pidana khusus, dan perdata/perdataan.
- Pernyataan disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta.
- Konferensi pers berlangsung pada Senin, 7 September 2026.
- Burhanuddin memerintahkan seluruh jajaran Kejagung menindaklanjuti pelanggaran karhutla.
- Bidang pidana umum diminta koordinasi dengan PPNS dan penyidik kepolisian untuk pemberkasan.
- Untuk pidana khusus termasuk korupsi, Kejagung menyatakan belum menemukan temuan.
- Burhanuddin memerintahkan penindakan segera jika ada unsur pidana khusus.
- Instrumen perdata disiapkan dengan menunggu surat kuasa khusus (SKK) dari stakeholder terkait.
- Surat kuasa khusus ditunggu dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan ATR/BPN.
- Kejagung menyatakan posisi menunggu hasil penyelesaian untuk menentukan bentuk gugatan.
- Penyakit karhutla terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.