Kejagung belum Temukan Indikasi Dugaan Korupsi Kasus Karhutla
Kejaksaan Agung menyatakan hingga saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan sejumlah perusahaan korporasi, namun tetap melakukan pendalaman hukum secara intensif. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan jajarannya siap menindaklanjuti tegas apabila ditemukan bukti awal keterlibatan korporasi dalam praktik korupsi di sektor kehutanan dan lingkungan. Sementara itu, Polri telah menetapkan 138 tersangka dari 200 laporan polisi yang diterima, serta tengah mendalami keterlibatan delapan perusahaan korporasi.
Poin-Poin Utama
- Kejagung belum temukan indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara karhutla yang melibatkan perusahaan korporasi.
- Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan jajarannya siap menindak tegas jika ditemukan bukti awal keterlibatan korporasi dalam korupsi sektor kehutanan dan lingkungan.
- Penanganan karhutla dilakukan terpadu lintas kementerian/lembaga, melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ATR/BPN, dan aparat penegak hukum.
- Pemerintah masih menunggu tuntasnya sanksi administratif dari kementerian teknis sebelum mempublikasikan luasan areal lahan terbakar.
- Konferensi pers berlangsung di Jakarta pada Senin (7/9).
- Polri menerima sedikitnya 200 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
- Polri menetapkan 138 orang sebagai tersangka karhutla.
- Rincian tersangka: 119 orang karena pembakaran lahan secara sengaja, 19 orang karena kelalaian.
- Polri tengah mendalami keterlibatan delapan perusahaan korporasi.
- Perusahaan yang telah mendapat sanksi administratif dari kementerian terkait juga akan didalami untuk kemungkinan unsur pidana.
- Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla diterapkan tegas menggunakan pasal-pasal berlapis.
- Dasar hukum mencakup undang-undang terkait kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Sigit menekankan pernyataan tersebut dalam kesempatan yang sama dengan konferensi pers Kejagung.
- Sumber berita diakhiri dengan kredit (Ant/P-4).
- Burhanuddin memerintahkan jajarannya segera menindaklanjuti jika ditemukan unsur pidana korupsi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.