Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Dua Remaja di Banyuasin

Senin, 7 September 2026, 22:19 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Polres Banyuasin menangkap RS (27) dan AD alias Dika (25) dalam waktu kurang dari 12 jam sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap dua remaja perempuan, Rani (23) dan Ayuhana (18), yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di sebuah rumah kosong di Perumahan Amanah, Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu (6/9). Kasus ini terungkap setelah saksi Rohani alias Otong secara tidak sengaja menemukan kerangka sepeda motor korban di dalam parit saat mencari kayu, yang kemudian mengarah pada penemuan dua kerangka manusia berjarak sekitar 10 meter dari parit. Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Talang Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

Poin-Poin Utama

  • Polres Banyuasin arrested two suspects RS, 27, and AD alias Dika, 25, for premeditated murder of two teenage girls in Banyuasin Regency, South Sumatra.
  • Suspects were arrested within less than 12 hours after the crime scene was identified on Sunday (6/9).
  • Victims were identified as Rani, 23, and Ayuhana, 18.
  • Bodies were found as skeletons in an empty house in Perum Amanah, Keramat Raya Village, Talang Kelapa District.
  • Case was discovered by witness Rohani alias Otong who was looking for wood around 10:12 WIB on Sunday (6/9).
  • Witness first found motorcycle skeleton in a ditch, then located human skeletons approximately 10 meters away.
  • Both victims had been reported missing after telling families they were going to school.
  • RS was caught in Kenten area and AD was arrested in Sei Sedapat area, both in Talang Kelapa District.
  • Suspects are detained at Polsek Talang Kelapa for further investigation.
  • Evidence seized included two bags with school books, school uniforms (SMA and SMP), white hijab, two pairs of black shoes, one necklace, one bracelet, and two rings.
  • Bodies were evacuated to Rumah Sakit Bhayangkara Palembang for forensic examination (visum et repertum).
  • Suspects charged under Article 459 of KUHP on premeditated murder or Article 458 of KUHP on murder.
  • Case files being prepared for submission to the Public Prosecutor (JPU).
Tagar Terkait
#kriminal#pembunuhan#banyuasin#sumatra selatan#pembunuhan berencana#polres banyuasin#remaja
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya