Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Tekno Netral

7.908 Iklan Loker Luar Negeri Ilegal Dihapus

Senin, 7 September 2026, 22:24 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Kementerian Komunikasi dan Digital bersama BP2MI memutus akses terhadap 7.908 iklan lowongan kerja luar negeri ilegal/fiktif selama Januari-Agustus 2026 untuk melindungi masyarakat dari penipuan digital. Menteri Meutya Hafid menegaskan ruang digital tidak boleh dijadikan sarana eksploitasi pencari kerja dan pemerintah akan terus mengakselerasi penindakan melalui kolaborasi lintas kementerian. Masyarakat diimbau waspada, memverifikasi informasi lowongan kerja melalui kanal resmi, serta melaporkan konten mencurigakan melalui situs aduankonten.id.

Poin-Poin Utama

  • Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan BP2MI memutus akses terhadap 7.908 iklan lowongan kerja luar negeri ilegal.
  • Konten yang diputus merupakan iklan lowongan kerja luar negeri fiktif atau penipuan.
  • Data penindakan mencakup periode Januari hingga Agustus 2026.
  • Tim Patroli Siber Kemkomdigi dan BP2MI melakukan penyaringan dan pemblokiran konten secara intensif.
  • Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan kebijakan tersebut di Jakarta Pusat pada Senin (7/9).
  • Pemerintah akan mengakselerasi penindakan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
  • Masyarakat diimbau melakukan verifikasi mandiri keaslian informasi lowongan kerja melalui kanal resmi.
  • Kanal resmi untuk pelaporan konten negatif adalah situs aduankonten.id dan dapat diakses gratis.
  • Pelaporan di aduankonten.id memerlukan akun dengan nama lengkap dan alamat email.
  • Pelapor harus mengunggah tautan, tangkapan layar konten, dan alasan pelaporan.
  • Verifikasi informasi lowongan kerja disarankan melalui kanal resmi perusahaan atau BP2MI.
  • Masyarakat diminta mewaspadai iming-iming gaji tinggi dengan syarat yang mudah.
Tagar Terkait
#meutya hafid#kemkomdigi#bp2mi#lowongan kerja ilegal#penipuan digital#aduankonten.id
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya