Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Dailynews Netral

Komdigi Tegaskan Larangan Rekam Orang tanpa Izin

Minggu, 6 September 2026, 17:30 WIB Sumber: Republika Dibaca 1 kali
Ukuran:

Kemkomdigi menegaskan pentingnya menghormati hak privasi masyarakat dengan tidak merekam gambar atau video tanpa izin di ruang publik. Pernyataan ini merespons insiden tim sales dan promosi yang terekam tanpa izin pada pameran GIIAS. Fifi Aleyda Yahya menekankan bahwa perekaman tanpa izin yang dipublikasikan untuk kepentingan komersial melibatkan persoalan etika, privasi, dan perlindungan data pribadi.

Poin-Poin Utama

  • Kemkomdigi menegaskan pentingnya menghormati hak privasi masyarakat.
  • Perekaman gambar atau video tanpa izin di ruang publik dilarang.
  • Fifi Aleyda Yahya adalah Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi.
  • Menekomdigi menanggapi insiden perekaman tanpa izin di GIIAS.
  • Insiden tersebut menimpa tim sales dan promosi pada pameran Gaikindo.
  • Konten perekaman tanpa izin yang dipublikasikan melibatkan persoalan etika.
  • Perekaman tanpa izin juga menyangkut pelanggaran privasi.
  • Perlindungan data pribadi menjadi perhatian dalam kasus ini.
  • Hak privasi terhadap seseorang harus dihormati.
  • Konten tanpa izin yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tercela.
Tagar Terkait
#hukum#komdigi#kemkomdigi#privasi#perlindungan data#giias#rekam tanpa izin#hak privasi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya