Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Umum Netral

Serangan siber makin kompleks, APJII dukung RUU KKS segera disahkan

Jumat, 4 September 2026, 04:04 WIB Sumber: Antara News Dibaca 5 kali
Ukuran:

APJII mendukung pengesahan cepat RU KKS karena serangan siber semakin kompleks dengan 246,4 juta kontak terhadap IP berbahaya tercatat hingga Agustus 2026. Industri ISP membutuhkan kepastian hukum dan standar keamanan yang jelas agar dapat berkembang, serta mengusulkan portal pelaporan insiden terpadu dan masa transisi dua tahun untuk implementasi aturan. DPR melalui Baleg menegaskan RU KKS akan menjadi aturan payung yang mengatur prinsip utama keamanan dan ketahanan siber nasional.

Poin-Poin Utama

  • APJII mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS).
  • Dukungan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta pada 3 September.
  • FGD menghadirkan Bob Hasan (Ketua Baleg DPR RI),ridwan Habib, Prof. Sri Yunanto, dan Ramadhan Rizal.
  • Data monitoring APJII hingga 28 Agustus 2026 mencatat 246,4 juta kontak terhadap alamat IP berbahaya sejak 13 Juni.
  • Dalam tiga hari terakhir pengamatan, APJII mendeteksi sekitar 68 juta event serangan siber.
  • Arif mengatakan ISP membutuhkan kepastian hukum untuk tumbuh.
  • APJII mengusulkan satu portal pelaporan insiden siber terpadu.
  • APJII meminta masa transisi dua tahun tetap dipertahankan.
  • APJII mendorong dukungan peningkatan kapasitas bagi ISP kecil dan menengah.
  • APJII siap berkolaborasi dengan BSSN dan regulator sektoral.
  • Ramadhan Rizal menilai RU KKS perlu memperjelas pembagian kewenangan antarlembaga.
  • Ramadhan Rizal mengusulkan prinsip distributed shared responsibility.
  • Mekanisme penetapan status krisis siber perlu dilengkapi safeguard dan batas waktu yang jelas.
  • Bob Hasan mengatakan RU KKS diarahkan menjadi aturan payung hukum.
  • Ketentuan teknis akan dijabarkan melalui peraturan pelaksana.
Tagar Terkait
#ruu kks#baleg dpr ri#apjii#keamanan dan ketahanan siber#internet#komisi i dpr ri
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya