Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Driver Ojol Pelanggar Lalin di Bogor Bakal Disanksi, Bisa Kena Suspend

Selasa, 8 September 2026, 00:16 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Pemkot Bogor bersama perusahaan ojol menyepakati sanksi berjenjang bagi pengemudi yang melanggar lalu lintas, mulai peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan. Sanksi ini diterapkan setelah aduan masyarakat terkait pelanggaran seperti melawan arah, naik ke jalur pedestrian, dan melintasi jalur disabilitas yang terbukti dari rekaman CCTV. Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan langkah ini untuk melindungi masyarakat serta mengutamakan keselamatan dibanding kecepatan.

Poin-Poin Utama

  • Pemkot Bogor bersama perusahaan ojol sepakati sanksi bagi pengemudi yang lawan arah dan langgar lalu lintas.
  • Sanksi berupa suspend bertahap hingga pemutusan kemitraan.
  • Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin sampaikan hasil kesepakatan pada Senin (7/8/2026).
  • Perusahaan ojol sudah punya mekanisme sanksi internal bagi pengemudi langgar kode etik.
  • Laporan pelanggaran bisa disampaikan ke perusahaan aplikator.
  • Rapat koordinasi libatkan perwakilan ojol, kepolisian, dan driver ojol di Balai Kota Bogor.
  • Sanksi berlaku berjenjang sesuai jenis dan tingkat pelanggaran.
  • Kategori pelanggaran: ringan, sedang, berat.
  • Sanksi bertahap: peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan.
  • Rapat tindak lanjut aduan masyarakat soal pengemudi ojol langgar aturan lalu lintas.
  • Pelanggaran ditemukan: melaju di jalur pedestrian, lintasi jalur khusus disabilitas, lawan arah.
  • Jenal Mutaqin cek CCTV dan lihat banyak pelanggaran ojol.
  • Tilang saja tidak bikin pengemudi jera.
  • Tujuan sanksi: lindungi masyarakat pengguna jalan dan ojol.
  • Imbauan: pengemudi utamakan keselamatan, bukan kecepatan.
Tagar Terkait
#bogor#jenal mutaqin#pemkot bogor#ojol#ojek online#pelanggaran lalu lintas#suspend
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya