Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Daerah Negatif

Pria Kencing Sembarangan di Alun-alun Kota Bogor Mabuk, Didenda Rp 1 Juta

Senin, 7 September 2026, 22:29 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

alun Kota Bogor dan menegurnya dengan melempar helm ke kaki pelaku. Satpol PP menjatuhkan sanksi denda Rp 250.000 hingga Rp 1 juta serta menyuruh pelaku menyemprot taman sendiri sebagai efek jera. Insiden ini menjadi peringatan bagi warga untuk menjaga kebersihan fasilitas publik kota.

Poin-Poin Utama

  • Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memergoki pria kencing sembarangan di Alun-alun Kota Bogor.
  • Pria tersebut dalam kondisi mabuk dengan bau alkohol dari mulutnya.
  • Pelaku dikenai sanksi denda antara Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000.
  • Satpol PP Kota Bogor mendatangi rumah pelaku untuk mengenakan sanksi.
  • Jenal menyuruh pelaku menyemprot taman sendiri menggunakan alat damkar sebagai efek jera.
  • Jenal melempar helm yang mengenai kaki pria tersebut saat menegurnya.
  • Jenal memanggil pria itu dengan teriakan 'woy', namun tidak dihiraukan.
  • Peristiwa terjadi pada Minggu (6/9) malam saat penyemprotan jalan terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
  • Momen tersebut diunggah di akun Instagram pribadi Jenal pada Senin (7/9/2026).
  • Pria yang diamankan mengenakan topi putih dan berdiri di pojok taman.
  • Awalnya Jenal bersama DLH dan personel damkar menyemprot pedestrian alun-alun yang kotor dan berdebu.
  • Lokasi yang disinggahi pria tersebut sebelumnya viral karena bau pesing.
  • Jenal merasa baru berhasil menangkap satu dari pelaku yang dicari selama 1,5 tahun.
  • Identitas pelaku telah diketahui setelah diminta menunjukkan KTP oleh Jenal.
Tagar Terkait
#satpol pp#jenal mutaqin#wakil wali kota bogor#kencing sembarangan#alun-alun kota bogor#denda#mabuk alkohol
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya