Polisi tetapkan tujuh tersangka pembakar lahan di Kalsel
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menetapkan tujuh tersangka perorangan atas kasus pembakaran lahan, dengan sebagian masih dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan penyidikan. Selain itu, polisi tengah merampungkan berkas satu kasus yang melibatkan korporasi di wilayah hukum Polres Banjar untuk naik ke tahap penyidikan. Kapolda Kalsel menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan serta mengajak masyarakat proaktif melaporkan indikasi pembakaran lahan.
Poin-Poin Utama
- Polisi tetapkan 7 tersangka pembakar lahan di Kalimantan Selatan.
- Semua 7 tersangka bertindak sebagai perorangan.
- 7 laporan polisi sudah naik ke tahap penyidikan.
- Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan penyidikan.
- Penyidik dalami apakah tersangka bertindak sendiri atau ada pihak yang memerintahkan.
- 1 kasus pembakaran lahan melibatkan korporasi sedang dirampungkan berkasnya untuk naik ke tahap penyidikan.
- Kasus lahan korporasi ditangani Polres Banjar.
- Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan sampaikan informasi di Banjarbaru pada Senin.
- Tidak ada toleransi bagi pelaku kasus karhutla.
- Anggota polisi bisa lakukan tangkap tangan untuk pembakar lahan berdasarkan informasi akurat.
- Kapolda imbau seluruh pihak tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
- Pemilik lahan diminta menjaga lahannya untuk mencegah karhutla.
- Masyarakat diminta melapor ke petugas jika ada indikasi lahan dibakar atau terbakar akibat kelalaian.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.