Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Dimediasi Polisi, Ini Alasan Kantor Loker di Jaksel Minta Uang ke Pelamar

Selasa, 8 September 2026, 00:29 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Polisi menyelidiki kasus viral di Pasar Minggu, Jaksel, terkait kantor penyaluran tenaga kerja yang meminta uang pangkal kepada pelamar kerja dengan alasan biaya pendaftaran dan komitmen, namun berjanji dikembalikan dalam 40 hari. Hasil pengecekan polisi, perusahaan tersebut memiliki NIB dan izin usaha yang lengkap, serta telah beroperasi tujuh bulan dan beberapa kali menyalurkan tenaga kerja. Saat ini polisi bertindak sebagai mediator antara tiga korban dan perusahaan, di mana seluruh dana pelamar sudah dikembalikan dengan ganti rugi bervariasi dari Rp 30 ribu hingga Rp 1,8 juta.

Poin-Poin Utama

  • Polisi selidiki kasus penipuan modus lowongan kerja di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
  • Kasus viral di media sosial setelah pelamar khawatir uang tidak dikembalikan.
  • Perusahaan berdalih meminta uang pangkal sebagai tanda komitmen pendaftaran kerja.
  • Perjanjian tertulis menyebut uang dikembalikan dalam waktu 40 hari.
  • Polisi konfirmasi seluruh dana pelamar sudah dikembalikan perusahaan.
  • Perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin lengkap.
  • Perusahaan bergerak di bidang jasa penyalur tenaga kerja.
  • Perusahaan sudah beroperasi selama tujuh bulan.
  • Perusahaan menyalurkan pekerja sebagai kasir, waiter, dan tenaga ritel.
  • Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal Setiyawan sampaikan keterangan pada Senin (7/9/2026).
  • Polisi bertindak sebagai mediator antara korban dan perusahaan.
  • Tiga orang korban datang ke Polsek Pasar Minggu untuk mediasi.
  • Perusahaan menyanggupi seluruh permintaan pengembalian uang korban.
  • Polsek Pasar Minggu belum menerima laporan polisi resmi dari korban.
  • Ganti rugi yang diterima korban bervariasi dari Rp 30 ribu hingga Rp 1,8 juta.
Tagar Terkait
#penipuan#jakarta selatan#lowongan kerja#pasar minggu#mediasi polisi#penyalur tenaga kerja
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya