Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Kantor di Jaksel Kembalikan Uang Pelamar, Dalih Uang Komitmen

Selasa, 8 September 2026, 00:25 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Kantor penyaluran kerja di Pasar Minggu, Jaksel, viral karena minta uang ke pelamar dengan dalih uang komitmen, namun mulai mengembalikan uang ke tiga korban (RM, EM, DB) setelah polisi bertindak sebagai mediator. Besar pengembalian bervariasi dari Rp 30 ribu hingga Rp 1,8 juta, dan tidak ada laporan polisi resmi karena korban hanya ingin uangnya kembali. Polisi memastikan perusahaan tersebut legal dan memiliki NIB, dengan klausul perjanjian yang menyatakan uang dikembalikan dalam 40 hari.

Poin-Poin Utama

  • Polisi menyelidiki kasus penipuan modus lowongan kerja di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
  • Tiga korban berinisial RM, EM, dan DB telah mengajukan permintaan pengembalian uang.
  • Kantor tersebut telah mengembalikan uang kepada tiga pelamar.
  • Uang pengganti yang dikembalikan bervariasi mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 1,8 juta.
  • Polisi bertindak sebagai mediator antara korban dan pihak perusahaan.
  • Polsek Pasar Minggu belum menerima laporan polisi dari korban.
  • Korban memilih menyelesaikan kasus melalui mekanisme pengembalian uang, bukan jalur hukum.
  • Kantor berdalih meminta uang sebagai tanda komitmen atau pendaftaran kerja.
  • Perjanjian menyebutkan uang akan dikembalikan setelah 40 hari.
  • Masa 40 hari belum terlewati saat para korban melapor.
  • Viral di media sosial menjadi pemicu korban bersuara.
  • Perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lengkap.
  • Perusahaan tercatat legal dan pernah menyalurkan tenaga kerja sebelumnya.
  • Kasus ini diungkap oleh Kapolsek Pasar Minggu Kompol Theodorus Echeal Setiyawan pada Senin (7/9/2026).
  • Kantor berlokasi di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tagar Terkait
#polisi#pasar minggu#jaksel#penipuan lowongan kerja#modus loker palsu#uang komitmen#detiknews
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya