Baleg DPR Sepakati RUU Adminduk Jadi Usul Inisiatif, Atur Sanksi Data Bocor
Baleg DPR RI menyepakati RUU Perubahan Kedua UU Administrasi Kependudukan sebagai usul inisiatif, mengatur sanksi administratif denda bagi penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan serta sanksi pidana 6 tahun bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data pribadi. RUU ini juga mencakup perbaikan definisi data pribadi dan penerapan sistem stelsel aktif digital terintegrasi oleh pemerintah pusat hingga kabupaten/kota. Hasil harmonisasi disetujui seluruh fraksi untuk dibawa ke paripurna DPR.
Poin-Poin Utama
- Baleg DPR RI menyepakati RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk menjadi usul inisiatif.
- Rapat pembahasan RUU dilakukan di ruang Baleg DPR, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
- Ketua Panja RUU Adminduk adalah Martin Manurung.
- RUU mengatur perbaikan definisi data pribadi dan administrasi kependudukan berbasis stelsel aktif digital terintegrasi.
- Penyelenggaraan adminduk berdasarkan stelsel aktif digital terintegrasi wajib dilakukan oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- RUU mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara yang gagal melindungi data kependudukan.
- Denda sanksi administratif besarnya ditentukan melalui peraturan pemerintah.
- Sanksi pidana bagi pengguna dan petugas yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan diubah menjadi 6 tahun.
- Ketentuan sanksi pidana 6 tahun tercantum dalam perbaikan Pasal 138.
- RUU mewajibkan pemerintah pusat dan DPR melakukan pemantauan serta peninjauan pelaksanaan undang-undang dua tahun setelah disahkan.
- Panja menyatakan RUU Adminduk telah selesai dibahas dan menyerahkan keputusan ke pleno Baleg.
- Tujuh fraksi di DPR menyampaikan pendapat terkait RUU Adminduk.
- Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin pengambilan persetujuan pleno.
- Seluruh anggota Baleg yang hadir menyatakan setuju menjadikan RUU Adminduk sebagai usul inisiatif.
- RUU selanjutnya akan dibawa ke paripurna DPR untuk proses lebih lanjut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.