Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Pisah KK Kini Bisa Lewat Aplikasi IKD, Begini Langkah-langkahnya

Kamis, 10 September 2026, 11:28 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

KTP, dan buku nikah atau akta perceraian bila berkaitan dengan perubahan status perkawinan, lalu menunggu verifikasi petugas. Layanan ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri memperluas pelayanan administrasi kependudukan secara digital, di mana KK baru yang dilengkapi QR Code dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.

Poin-Poin Utama

  • Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melayani pemisahan Kartu Keluarga (KK) secara online.
  • Layanan diakses melalui menu Pecah/Pisah Kartu Keluarga di aplikasi IKD.
  • Alur pengajuan: buka aplikasi, pilih menu, isi data, unggah dokumen, tunggu verifikasi.
  • Jika permohonan memenuhi syarat, KK baru diterbitkan secara elektronik.
  • Layanan berlaku untuk anggota keluarga yang sudah menikah dan membentuk keluarga baru.
  • Pemisahan juga dapat dilakukan karena alasan hukum atau perubahan kondisi keluarga.
  • Dokumen yang diperlukan meliputi foto KK lama dan e-KTP pemohon.
  • Pengajuan terkait perubahan status perkawinan memerlukan buku nikah atau akta perceraian.
  • KK baru yang diterbitkan dilengkapi QR Code untuk verifikasi dokumen kependudukan.
  • KK hasil terbit dapat diunduh melalui aplikasi lalu dicetak oleh pemohon.
  • Layanan merupakan bagian dari upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri memperluas administrasi kependudukan digital.
  • Warga dapat mengajukan layanan secara mandiri tanpa antre di kantor Dinas Dukcapil.
Tagar Terkait
#dukcapil#administrasi kependudukan#ikd#kartu keluarga#kk#layanan digital
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya